WE ARE OPEN EVERY DAY  09:00 – 21:00

Kenali perbedaan tukang gigi dan dokter gigi, kewenangan masing-masing, risiko perawatan di luar kewenangan, serta tips memilih klinik gigi terpercaya
Kenali perbedaan tukang gigi dan dokter gigi

 

Saat membutuhkan perawatan gigi, sebagian orang mungkin mempertimbangkan menggunakan jasa tukang gigi, terutama untuk membuat atau memasang gigi palsu. Namun, penting untuk memahami bahwa tukang gigi dan dokter gigi memiliki latar belakang pendidikan, kewenangan, serta jenis pelayanan yang berbeda.

Di Indonesia, pekerjaan tukang gigi memiliki lingkup kewenangan tertentu yang diatur dalam Permenkes No. 39 Tahun 2014. Pada dasarnya, pekerjaan tukang gigi berkaitan dengan pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh dari bahan tertentu.

Artinya, tukang gigi bukanlah dokter gigi dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seluruh tindakan kedokteran gigi.

Memahami perbedaan tukang gigi dan dokter gigi penting agar kamu dapat memilih tenaga yang sesuai dengan jenis perawatan yang dibutuhkan dan menghindari tindakan yang dilakukan di luar kewenangan.

Apa Itu Tukang Gigi?

Tukang gigi adalah orang yang menjalankan pekerjaan pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pekerjaan tukang gigi memiliki lingkup yang lebih terbatas dibandingkan dokter gigi. Tukang gigi tidak memberikan pelayanan kedokteran gigi secara menyeluruh seperti pemeriksaan, diagnosis, dan berbagai tindakan medis pada gigi dan jaringan mulut.

Keberadaan tukang gigi sendiri bukan berarti seluruh praktik tukang gigi ilegal. Permenkes No. 39 Tahun 2014 mengatur pembinaan, pengawasan, dan perizinan pekerjaan tukang gigi. Karena itu, hal penting yang perlu diperhatikan adalah apakah tukang gigi tersebut memiliki izin dan apakah pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kewenangannya.

Masalah dapat muncul ketika seseorang yang mengatasnamakan tukang gigi palsu menawarkan tindakan di luar lingkup pekerjaan yang diperbolehkan.

Perbedaan Tukang Gigi dan Dokter Gigi

Secara sederhana, perbedaan utama keduanya terletak pada pendidikan, kewenangan, dan jenis pelayanan yang dapat diberikan.

1. Pendidikan dan Kewenangan

Dokter gigi menjalani pendidikan kedokteran gigi dan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, diagnosis, serta perawatan sesuai kompetensi dan izin praktiknya.

Sementara itu, tukang gigi memiliki lingkup pekerjaan yang lebih terbatas, terutama berkaitan dengan pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan sesuai ketentuan.

Perbedaan kewenangan ini penting karena masalah gigi tidak selalu dapat diketahui hanya dari kondisi yang terlihat.

Contohnya, seseorang yang kehilangan gigi mungkin juga memiliki sisa akar, infeksi, masalah gusi, atau kondisi gigi penyangga yang perlu diperiksa terlebih dahulu.

2. Pemeriksaan dan Diagnosis

Dokter gigi dapat melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab keluhan dan kondisi rongga mulut sebelum menentukan perawatan.

Jika diperlukan, dokter juga dapat menggunakan pemeriksaan penunjang seperti radiografi untuk membantu mengevaluasi kondisi gigi dan jaringan pendukung.

Sementara itu, pembuatan gigi tiruan oleh tukang gigi memiliki lingkup yang berbeda dan tidak menggantikan proses diagnosis serta perawatan kedokteran gigi.

3. Jenis Perawatan

Tukang gigi memiliki kewenangan tertentu dalam pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan.

Dokter gigi memiliki cakupan pelayanan yang lebih luas, termasuk pemeriksaan dan berbagai tindakan kedokteran gigi sesuai kompetensinya.

Karena itu, ketika membutuhkan pencabutan, penambalan, perawatan saluran akar, perawatan ortodonti, atau tindakan medis gigi lainnya, pastikan perawatan dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut.

Apa Saja Bahaya Tukang Gigi?

Istilah bahaya tukang gigi perlu dipahami secara tepat. Bukan berarti setiap perawatan yang dilakukan oleh tukang gigi pasti berbahaya.

Risiko terutama menjadi perhatian ketika pekerjaan dilakukan di luar kewenangan, tanpa pemeriksaan yang memadai, oleh pihak yang tidak memiliki izin, atau dengan prosedur yang tidak sesuai.

Beberapa risiko yang dapat terjadi antara lain:

1. Infeksi dan Komplikasi

Tindakan pada rongga mulut membutuhkan perhatian terhadap kebersihan, alat, dan pencegahan infeksi.

Kementerian Kesehatan pernah melaporkan kasus komplikasi infeksi yang berkaitan dengan pemasangan gigi secara permanen oleh oknum tukang gigi.

Selain infeksi, tindakan yang tidak tepat dapat menyebabkan iritasi atau luka pada gusi, nyeri, peradangan, gigi tiruan tidak stabil, hingga gangguan saat mengunyah.

Risiko tentu bergantung pada jenis tindakan dan kondisi masing-masing pasien.

2. Kondisi Gigi yang Tidak Diperiksa

Keluhan yang terlihat sederhana belum tentu hanya membutuhkan tindakan sederhana.

Misalnya, seseorang mengalami gigi patah dan ingin langsung mencabutnya. Setelah diperiksa oleh dokter gigi, ternyata gigi tersebut masih dapat dipertahankan melalui perawatan tertentu.

Hal serupa dapat terjadi pada gigi ompong. Sebelum dibuatkan gigi tiruan, kondisi gigi dan jaringan di sekitarnya perlu diperhatikan agar restorasi yang digunakan sesuai.

Karena itu, jangan hanya mencari tempat yang dapat membuat gigi palsu, tetapi pastikan kondisi rongga mulut juga diperiksa sebelum menentukan perawatan.

3. Perawatan di Luar Kewenangan

Salah satu hal yang perlu diwaspadai adalah ketika tukang gigi menawarkan tindakan yang berada di luar kewenangannya.

Contohnya antara lain menawarkan pencabutan gigi, penambalan, pemasangan kawat gigi, atau tindakan medis gigi lainnya.

Jika membutuhkan tindakan tersebut, pilih tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan sesuai jenis perawatannya.

Bagaimana Memilih Tukang Gigi yang Sesuai?

Jika kebutuhanmu memang terbatas pada pembuatan atau pemasangan gigi tiruan lepasan, pastikan tukang gigi yang dipilih memiliki izin dan menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan.

Beberapa hal yang dapat diperhatikan:

  1. Pastikan izin tukang gigi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Ketahui jenis layanan yang ditawarkan.
  3. Waspadai penawaran tindakan yang berada di luar kewenangan tukang gigi.
  4. Jangan ragu berkonsultasi dengan dokter gigi jika terdapat keluhan, nyeri, infeksi, atau kondisi gigi yang belum diketahui.
  5. Pastikan kamu mendapatkan informasi yang jelas mengenai perawatan yang akan dilakukan.

Jika kebutuhanmu bukan hanya membuat gigi tiruan lepasan, tetapi juga membutuhkan pemeriksaan atau tindakan kedokteran gigi, sebaiknya langsung berkonsultasi dengan dokter gigi.

Mengapa Pemeriksaan Dokter Gigi Penting untuk Gigi Palsu?

Gigi palsu bukan sekadar produk yang dipasang untuk mengisi ruang gigi yang hilang. Desain dan penggunaannya perlu disesuaikan dengan kondisi rongga mulut.

Dokter gigi dapat memeriksa kondisi gusi, gigi yang tersisa, jaringan pendukung, hubungan gigitan, serta kondisi lain yang dapat memengaruhi perawatan.

Untuk kasus kehilangan gigi, pilihan perawatan dapat meliputi gigi palsu lepasan, bridge, atau implan gigi, tergantung kondisi dan kebutuhan pasien.

Dengan pemeriksaan terlebih dahulu, perawatan dapat direncanakan berdasarkan kondisi rongga mulut, bukan hanya berdasarkan jenis gigi tiruan yang ingin digunakan.

Cara Memilih Klinik Gigi Terdekat yang Terpercaya

Ketika mencari klinik gigi terdekat atau dokter gigi terdekat, jarak memang penting, tetapi bukan satu-satunya pertimbangan.

Perhatikan beberapa hal berikut:

  1. Pastikan dokter gigi memiliki izin praktik sesuai ketentuan.
  2. Periksa jenis layanan yang tersedia dan pastikan sesuai dengan kebutuhanmu.
  3. Tanyakan pemeriksaan yang diperlukan sebelum tindakan dilakukan.
  4. Pastikan dokter menjelaskan kondisi dan pilihan perawatan dengan jelas.
  5. Perhatikan kebersihan klinik dan alat yang digunakan.
  6. Cari tahu sistem kontrol atau tindak lanjut setelah perawatan.
  7. Pertimbangkan pengalaman dan fasilitas klinik, terutama jika membutuhkan perawatan yang lebih kompleks.

Dengan begitu, pencarian dokter gigi terdekat tidak hanya didasarkan pada lokasi, tetapi juga kualitas dan kesesuaian layanan.

Perawatan Gigi di ConfiDental

Jika kamu membutuhkan pemeriksaan atau perawatan gigi, ConfiDental menyediakan layanan dokter gigi di beberapa wilayah Jawa Timur, yaitu Malang, Tulungagung, Pasuruan, Madiun, dan Probolinggo.

Untuk kebutuhan seperti gigi palsu, masalah gigi berlubang, gigi patah, perawatan gusi, behel, maupun keluhan gigi lainnya, dokter akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menentukan perawatan yang sesuai.

Pemeriksaan ini membantu memastikan bahwa perawatan tidak hanya berfokus pada keluhan yang terlihat, tetapi juga mempertimbangkan kondisi gigi dan jaringan pendukung secara keseluruhan.

Jika kamu sedang mencari klinik gigi terdekat atau dokter gigi terdekat, kamu dapat berkonsultasi di cabang ConfiDental terdekat untuk mengetahui kondisi gigi dan pilihan perawatan yang tersedia.

 

Kesimpulan

Tukang gigi dan dokter gigi memiliki pendidikan, kewenangan, dan lingkup pekerjaan yang berbeda. Tukang gigi memiliki kewenangan tertentu, terutama dalam pembuatan dan pemasangan gigi tiruan lepasan sesuai ketentuan yang berlaku, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan seluruh tindakan kedokteran gigi.

Risiko atau bahaya tukang gigi terutama perlu diperhatikan ketika tindakan dilakukan di luar kewenangan, tanpa pemeriksaan yang memadai, atau oleh pihak yang tidak memiliki izin.

Karena itu, jika kamu membutuhkan tindakan seperti pencabutan, penambalan, perawatan saluran akar, ortodonti, atau perawatan gigi lainnya, pastikan tindakan dilakukan oleh dokter gigi yang memiliki kewenangan sesuai jenis perawatan.

Sementara untuk kebutuhan gigi palsu, pemeriksaan dokter gigi tetap dapat membantu menentukan kondisi rongga mulut dan jenis restorasi yang sesuai.

Jika kamu sedang mencari klinik gigi terdekat atau dokter gigi terdekat, konsultasikan kondisi gigimu di ConfiDental untuk mendapatkan pemeriksaan dan rencana perawatan yang sesuai.

 

Baca Juga:

 

Daftar Pustaka

  1. Legal Regulation and Health Risks: Analyzing “Tukang Gigi” in The Context of Service Accessibility. (2024). SASI, 30(2), 216-233. https://doi.org/10.47268/sasi.v30i2.1932 
  2. Nurbayan, N., & Sabir, M. (2024). Tinjauan hukum terhadap jasa tukang gigi yang melebihi wewenangnya: Analisis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum, 5(2), 643–654. https://doi.org/10.24252/shautuna.v5i2.48666 
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan, dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. (2014, 17 Oktober). Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1516. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *