
Bolehkah ke Dokter Gigi Saat Berpuasa?
Masih banyak orang yang menunda perawatan gigi selama Ramadan karena khawatir puasanya batal. Padahal, menjaga kesehatan termasuk bagian dari ikhtiar yang dianjurkan dalam Islam.
Dari sisi medis, menunda perawatan justru berisiko. Lubang kecil bisa berkembang menjadi infeksi, radang gusi dapat memburuk, dan nyeri bisa muncul tiba-tiba saat tubuh sedang berpuasa.
Lalu bagaimana menurut hukum Islam? Penjelasan ini sudah dibahas secara resmi dalam fatwa MUI perawatan gigi terkait tindakan medis saat puasa.
Penjelasan Fatwa MUI tentang Perawatan Gigi Saat Puasa
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang tindakan medis saat puasa:
Tindakan medis yang tidak memasukkan nutrisi atau zat yang bersifat mengenyangkan ke dalam saluran cerna tidak membatalkan puasa. Artinya:
- Suntik bius lokal → tidak membatalkan
- Tindakan pembersihan atau perawatan di rongga mulut → tidak membatalkan
- Obat yang tidak masuk ke lambung → tidak membatalkan
Prinsip dasarnya sederhana: yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang secara sengaja masuk ke lambung dan bersifat memberi nutrisi.
Daftar Perawatan Gigi dan Status Hukumnya
Agar lebih jelas, ini ringkasan tindakan gigi yang paling sering ditanyakan pasien:
Scaling
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah scaling membatalkan puasa?
Scaling atau pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa selama air, darah, atau kotoran hasil pembersihan tidak tertelan secara sengaja. Dalam praktiknya, dokter gigi menggunakan alat penyedot (high suction) untuk meminimalkan risiko cairan masuk ke tenggorokan.
Jadi, jika masih ragu dengan pertanyaan “apakah scaling membatalkan puasa?”, jawabannya adalah tidak, selama dilakukan sesuai prosedur medis dan pasien berusaha menghindari menelan cairan.
Cabut Gigi dan Suntik Bius
Pencabutan gigi juga termasuk tindakan yang tidak membatalkan puasa. Obat bius lokal disuntikkan pada jaringan sekitar gigi, bukan ke saluran cerna, dan tidak bersifat nutrisi. Hal ini sejalan dengan fatwa MUI perawatan gigi yang menyatakan bahwa tindakan medis lokal tidak membatalkan puasa.
Jika selama tindakan terdapat darah, puasa tetap sah selama darah tersebut tidak tertelan secara sengaja.
Penambalan Gigi
Penambalan gigi termasuk tindakan medis lokal yang tidak berkaitan dengan sistem pencernaan. Bahan tambalan ditempatkan di dalam gigi yang berlubang dan tidak dikonsumsi. Karena itu, prosedur ini tidak membatalkan puasa.
Dari sisi medis, justru lebih aman menambal gigi sebelum infeksi berkembang menjadi lebih serius selama Ramadan.
Hukum Sikat Gigi Saat Puasa
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah mengenai hukum sikat gigi saat puasa. Berdasarkan pendapat para ulama, menyikat gigi saat puasa diperbolehkan.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Tidak dilakukan secara berlebihan
- Tidak menelan pasta gigi dengan sengaja
- Lebih dianjurkan dilakukan setelah sahur atau sebelum tidur
Memahami hukum sikat gigi saat puasa penting karena produksi air liur berkurang saat berpuasa. Jika kebersihan mulut tidak dijaga, risiko bau mulut dan penumpukan plak akan meningkat.
Tips Aman Perawatan Gigi Saat Puasa
Agar lebih nyaman menjalani perawatan gigi saat puasa, beberapa tips berikut bisa membantu:
- Beri tahu dokter gigi bahwa kamu sedang berpuasa
- Pilih jadwal pagi atau menjelang berbuka
- Hindari menelan cairan atau darah secara sengaja
- Jika merasa lemas berlebihan, konsultasikan ulang jadwal perawatan
Dengan komunikasi yang baik dan prosedur yang tepat, perawatan gigi tetap aman dilakukan selama Ramadan.
Kesimpulan
Berdasarkan fatwa MUI perawatan gigi, scaling, cabut gigi, tambal gigi, dan suntikan bius lokal tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat bernutrisi yang masuk ke lambung secara sengaja. Begitu pula dengan hukum sikat gigi saat puasa, yang diperbolehkan selama dilakukan dengan hati-hati. Jadi, tidak perlu khawatir bertanya “apakah scaling membatalkan puasa?” karena secara syariat dan medis, prosedur tersebut aman.
Baca juga layanan dan artikel yang sesuai dengan kondisi Confi People:
- Bau mulut (Halitosis)
- Jangan Anggap Remeh! 5 Bahaya Sisa Akar Gigi yang Dibiarkan
- Odontektomi: Prosedur Cabut Gigi Bungsu yang Aman dan Nyaman
- Tanam Gigi: Harga Implan Gigi Permanen & Risikonya
- Gingivektomi: Solusi Estetik untuk Mengatasi Gummy Smile
- Persiapan Gigi Sebelum Puasa 2026: 5 Perawatan Wajib Agar Ibadah Lancar
atau, konsultasikan dengan dokter gigi profesional terdekat ConfiDental untuk lebih detail
Referensi
- Majelis Ulama Indonesia. (2018). Fatwa Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang tindakan medis saat puasa.
- Rahmawati, R., & Arifin, A. (2023). Perspektif hukum tindakan medis saat puasa. Inspirasi: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 10(2), 45–52. https://jurnal.kolibi.org/index.php/inspirasi/article/download/4633/4371/16845
- Shaeesta, K. B., Prabhuji, M. L., & Shruthi, J. R. (2015). Ramadan fasting and dental treatment considerations: A review. General Dentistry, 63(4), 61–66. https://www.researchgate.net/publication/279195908_Ramadan_fasting_and_dental_treatment_considerations_A_review