WE ARE OPEN EVERY DAY  09:00 – 21:00

Masih banyak orang yang menunda perawatan gigi selama Ramadan karena khawatir puasanya batal. Padahal, menjaga kesehatan termasuk bagian dari ikhtiar yang dianjurkan dalam Islam
Ilustrasi Perawatan Gigi saat Puasa

 

Bolehkah ke Dokter Gigi Saat Berpuasa?

Masih banyak orang yang menunda perawatan gigi selama Ramadan karena khawatir puasanya batal. Padahal, menjaga kesehatan termasuk bagian dari ikhtiar yang dianjurkan dalam Islam. 

Dari sisi medis, menunda perawatan justru berisiko. Lubang kecil bisa berkembang menjadi infeksi, radang gusi dapat memburuk, dan nyeri bisa muncul tiba-tiba saat tubuh sedang berpuasa.

Lalu bagaimana menurut hukum Islam? Penjelasan ini sudah dibahas secara resmi dalam fatwa MUI perawatan gigi terkait tindakan medis saat puasa.

 

Penjelasan Fatwa MUI tentang Perawatan Gigi Saat Puasa

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang tindakan medis saat puasa:

Tindakan medis yang tidak memasukkan nutrisi atau zat yang bersifat mengenyangkan ke dalam saluran cerna tidak membatalkan puasa. Artinya:

Prinsip dasarnya sederhana: yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang secara sengaja masuk ke lambung dan bersifat memberi nutrisi.

 

Daftar Perawatan Gigi dan Status Hukumnya

Agar lebih jelas, ini ringkasan tindakan gigi yang paling sering ditanyakan pasien:

Pertanyaan yang paling sering muncul adalah: apakah scaling membatalkan puasa?

Scaling atau pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa selama air, darah, atau kotoran hasil pembersihan tidak tertelan secara sengaja. Dalam praktiknya, dokter gigi menggunakan alat penyedot (high suction) untuk meminimalkan risiko cairan masuk ke tenggorokan.

Jadi, jika masih ragu dengan pertanyaan “apakah scaling membatalkan puasa?”, jawabannya adalah tidak, selama dilakukan sesuai prosedur medis dan pasien berusaha menghindari menelan cairan.

Pencabutan gigi juga termasuk tindakan yang tidak membatalkan puasa. Obat bius lokal disuntikkan pada jaringan sekitar gigi, bukan ke saluran cerna, dan tidak bersifat nutrisi. Hal ini sejalan dengan fatwa MUI perawatan gigi yang menyatakan bahwa tindakan medis lokal tidak membatalkan puasa.

Jika selama tindakan terdapat darah, puasa tetap sah selama darah tersebut tidak tertelan secara sengaja.

Penambalan gigi termasuk tindakan medis lokal yang tidak berkaitan dengan sistem pencernaan. Bahan tambalan ditempatkan di dalam gigi yang berlubang dan tidak dikonsumsi. Karena itu, prosedur ini tidak membatalkan puasa.

Dari sisi medis, justru lebih aman menambal gigi sebelum infeksi berkembang menjadi lebih serius selama Ramadan.

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah mengenai hukum sikat gigi saat puasa. Berdasarkan pendapat para ulama, menyikat gigi saat puasa diperbolehkan.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Memahami hukum sikat gigi saat puasa penting karena produksi air liur berkurang saat berpuasa. Jika kebersihan mulut tidak dijaga, risiko bau mulut dan penumpukan plak akan meningkat.

 

Tips Aman Perawatan Gigi Saat Puasa

Agar lebih nyaman menjalani perawatan gigi saat puasa, beberapa tips berikut bisa membantu:

Dengan komunikasi yang baik dan prosedur yang tepat, perawatan gigi tetap aman dilakukan selama Ramadan.

 

Kesimpulan

Berdasarkan fatwa MUI perawatan gigi, scaling, cabut gigi, tambal gigi, dan suntikan bius lokal tidak membatalkan puasa selama tidak ada zat bernutrisi yang masuk ke lambung secara sengaja. Begitu pula dengan hukum sikat gigi saat puasa, yang diperbolehkan selama dilakukan dengan hati-hati. Jadi, tidak perlu khawatir bertanya “apakah scaling membatalkan puasa?” karena secara syariat dan medis, prosedur tersebut aman.

 

Baca juga layanan dan artikel yang sesuai dengan kondisi Confi People:

atau, konsultasikan dengan dokter gigi profesional terdekat ConfiDental untuk lebih detail

 

Referensi

  1. Majelis Ulama Indonesia. (2018). Fatwa Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang tindakan medis saat puasa.
  2. Rahmawati, R., & Arifin, A. (2023). Perspektif hukum tindakan medis saat puasa. Inspirasi: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 10(2), 45–52. https://jurnal.kolibi.org/index.php/inspirasi/article/download/4633/4371/16845
  3. Shaeesta, K. B., Prabhuji, M. L., & Shruthi, J. R. (2015). Ramadan fasting and dental treatment considerations: A review. General Dentistry, 63(4), 61–66. https://www.researchgate.net/publication/279195908_Ramadan_fasting_and_dental_treatment_considerations_A_review

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *